Tupoksi



Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 tahun 2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tugas pokok dan fungsi Kantor Kecamatan Ciawi adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam wilayah Kecamatan, dimana untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, kecamatan mempunyai fungsi :
1.      penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan ;
2.     pelaksanaan pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya ;
3.      pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan ;
4.   penyelenggaraan pembinaan dalam meningkatkan perekonomian dan menggali potensi daerah  dalam rangka meningkatkan pendapatan ;
5.     penyelenggaraan pembinaan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah kerjanya ;
6.      penyelenggaraan kegiatan pembinaan pemerintahan Desa ;
7.      penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya ;
8. penyelenggaraan kegiatan penyusunan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan.