Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 tahun
2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tugas
pokok dan fungsi Kantor Kecamatan Ciawi adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam wilayah Kecamatan, dimana untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, kecamatan mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
Kecamatan ;
2. pelaksanaan pembinaan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya ;
3. pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum di wilayah Kecamatan ;
4. penyelenggaraan pembinaan dalam
meningkatkan perekonomian dan menggali potensi daerah dalam rangka meningkatkan
pendapatan ;
5. penyelenggaraan pembinaan dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah kerjanya ;
6. penyelenggaraan kegiatan pembinaan
pemerintahan Desa ;
7. penyelenggaraan koordinasi dengan
instansi terkait di wilayah kerjanya ;
8. penyelenggaraan kegiatan penyusunan
program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar